Syahrini (Foto: Tomi Tresnady/okezone) JAKARTA - Syahrini memenangkan kasus atas gugatan Blue Eyes yang menuntut ganti rugi 400 juta karena ia mangkir manggung. Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, memutuskan menolak gugatan pihak Blue Eyes.
"Hasilnya gugatan tidak dapat diterima,iya sama aja ditolak artinya," ujar pengacara Syahrini, Warsito Sutu, saat dihubungi wartawan via telepon, Rabu (24/8/2011).
Kemenangan ini bagi pihak Syahrini pun sudah lebih dari cukup. Mantan teman duet Anang Hermansyah ini tak ambil pusing memikirkan pihak Blue Eyes harus meminta maaf.
"Nggak usahlah, kalah aja udah cukup," jelas Warsito
Syahrini merasa lega atas terselesaikannya kasus tersebut. Ia berencana menggelar syukuran atas kemenangannya ini.
"Sudah saya kasih tahu, katanya syukur alhamdulilah kebeneran menghampiri dia juga, karena kehadiran dia tidak di sengaja dia senang dapat job di sana tapi bagaimana kalau orang yang disayang sakit dan akhirnya meninggal dunia. Iya mungkin nanti (gelar syukuran), " katanya.
(tre)
|