Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 19.05.2024, 4:42:15 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Agama

Ulama Cirebon Tolak Pencabutan Perda Larangan Miras
Ulama Cirebon Tolak Pencabutan Perda Larangan Miras

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Penolakan terhadap
pencabutan perda larangan minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu
mendapat dukungan luas. Tak hanya dari ulama dan ormas di Indramayu,
namun dukungan juga datang dari ulama dan ormas di Cirebon.

Hal
itu seperti yang disampaikan Ketua Gerakan Anti Pemurtadan Aliran Sesat
(Gapas) yang bermarkas di Kota Cirebon, Andi Mulya. Dia menyatakan siap
mendukung gerakan ulama dan ormas di Kabupaten Indramayu agar perda
larangan miras tetap dipertahankan.

‘’Kami akan berjuang
bersama-sama saudara di Indramayu untuk mempertahankan perda tersebut,’’
tegas Andi, kepada Republika.

Andi menyatakan penerapan
perda larangan miras sangat tepat untuk memerangi kemaksiatan di tengah
masyarakat. Karena itu, perda tersebut seharusnya malah diterapkan di
semua daerah. ‘’Ini kok malah suruh dicabut. Ada apa ini?’’
tutur Andi.

Hal senada diungkapkan Pimpinan Ponpes Balerante
Kabupaten Cirebon, Abah Anom. Dia sangat mendukung penerapan perda
larangan miras di Kabupaten Indramayu. ‘’(itu bagian dari) amar makruf
nahi mungkar,’’ kata Abah Anom.


Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam surat bernomor
188.34/4561/SJ dan tertanggal 16 November 2011, meminta bupati Indramayu
menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan
Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Ini sebagaimana telah diubah
dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman
Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Dalam surat itu, disebutkan
bahwa perda tersebut bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan
Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
beralkohol.



Redaktur: Didi Purwadi

Sumber: Lilis Sri Handayani





STMIK AMIKOM
Category: Agama | Added by: budi (04.12.2011)
Views: 942 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024