Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 19.05.2024, 5:15:12 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Agama

Sertifikasi Halal UKM Bakal Dibantu Kemenkop
 Sertifikasi Halal UKM Bakal Dibantu Kemenkop

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi
dan UKM menyatakan siap membantu memperingan pelaku UKM untuk
memperoleh sertifikasi halal yang kini diberlakukan wajib di Indonesia.

"Kami
dengan senang hati dan siap membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk
memperoleh sertifikasi halal dengan cara yang lebih mudah dan efisien,"
kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Koperasi
dan UKM, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Jumat (21/10).

Ia
menyatakan, pihaknya akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Kementerian Agama, dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM)
untuk membahas pemberian prosedur yang memudahkan dan meringankan pelaku
usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal.

Neddy
menegaskan bahwa jika ingin memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil
dalam memperoleh sertifikasi halal maka harus ada koordinasi yang
dibangun terutama dengan MUI daerah. "Biaya yang mahal dan proses yang
lama itu seringkali karena harus ada tahapan pemeriksaan laboratorium
sementara tidak di setiap daerah tersedia laboratorium," katanya.

Oleh
karena itu, pihaknya mengusulkan agar proses tersebut dipermudah
misalnya dengan menunjuk pihak-pihak lain yang memiliki laboratorium
untuk memeriksa sampel produk UKM. "Tentunya kami minta biaya jangan
mahal-mahal terutama sebagai bentuk upaya melindungi UKM terutama yang
bergerak di bidang makanan minuman, jamu, dan obat tradisional,"
katanya.

Pihaknya akan mengajak berbagai pihak terkait untuk
duduk bersama membahas persoalan itu. Neddy akan mengusulkan dibuatnya
grade atau tingkatan bagi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal
dari sertifikasi paling rendah hingga sertifikasi halal yang telah
benar-benar resmi.

"Sebab pelaku UMKM sendiri itu kan ada
grade-nya, untuk usaha mikro dan kecil itu usaha yang memiliki aset Rp
50 juta - Rp 500 juta," katanya.

Sebelumnya, pelaku usaha
menyampaikan keberatan atas pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal
yang dinilai akan membuat UKM menghadapi ekonomi biaya tinggi. Hal itu
karena untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui proses yang
panjang dan komplek di antaranya harus melalui tahapan audit secara
laboratorium. Rumitnya proses dikhawatirkan akan menimbulkan dampak
penipuan label halal yang beredar di pasaran.




Redaktur: Djibril Muhammad

Sumber: Antara
Category: Agama | Added by: budi (28.10.2011)
Views: 764 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024