Ilustrasi (Foto: Dok Okezone) JEDDAH - Menteri Agama, Suryadarma Ali mengimbau kepada kepolisian untuk menindak dan memberikan sanksi kepada para penyelenggara haji non kuota atau dikenal haji sandal jepit. Berdasarkan UU No 13 tentang Penyelenggaraan Haji, penyelenggara haji khusus juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama. "Lalu bagaimana dengan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) yang tidak dapat izin tapi tetap memberangkatkan jamaah haji, ya harus kena sanksi. Saya imbau kepolisian untuk memberi sanksi penyelenggara haji non-kuota setibanya di Tanah Air,” tegas Suryadharma Ali di ruang tunggu VIP Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Selasa (25/20/2011) malam. Hingga kini, Ketua Umum PPP ini mendapatkan informasi bahwa sebanyak 11 travel telah membawa jamaah calhaj non-kuota sebanyak 896 orang ke Arab Saudi. "Travel ini tidak punya izin, maka untuk ke depan harus ada penanganan yang komprehensif dari Kementerian Agama, Menkum HAM, Kedubes Arab Saudi di Jakarta,” paparnya. Banyak berita di Tanah Air mengungkapkan banyaknya jamaah non-kuota yang terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, ada juga di Kuala Lumpur, ada juga yang tiba di Jeddah diterlantarkan begitu saja. Apalagi, jamaah haji sandal jepit ini juga tidak terdapat di Kementeria Agama, mereka tidak mendapatkan asuransi dan sulit mengurus administrasi saat meninggal dunia di Arab Saudi. Faktor lainnya, jamaah haji non-kuota tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Saat di Arafah, mereka berada di tenda yang semestinya tidak mereka tempati atau bersama dengan jamaah dari negara lain. Tahun lalu, pernah jamaah disusupkan ke tenda jamaah haji reguler. "Akibatnya tempat jamaah haji reguler menjadi sempit dan juga jatah makanan menjadi berkurang. Seharusnya jatah makanan juga ditambah,” katanya. (ful)
|