Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 19.05.2024, 3:13:22 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Agama

Kenaikan Harga Beras Dongkrak Nilai Zakat Hingga 50 Persen





Kenaikan Harga Beras Dongkrak Nilai Zakat Hingga 50 Persen
Zakat-ilustrasi


Kenaikan Harga Beras Dongkrak Nilai Zakat Hingga 50 Persen






REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Nilai zakat
fitrah pada Ramadhan 1432 hijriah naik 50 persen dibanding tahun
sebelumnya karena menyesuaikan kenaikan harga beras. Kepala Subag Humas
dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel, Hidayaturrahman, di
Banjarmasin, Selasa (23/8) mengatakan, kenaikan nilai zakat berdasarkan
dengan harga beras saat ini.

Kenaikan nilai zakat fitrah
tersebut, yaitu bagi masyarakat yang mengonsumsi beras Rojolele atau
Pandan wangi bila diuangkan Rp 40.000 naik dibanding 2010 sekitar Rp
20.000, beras unus mutiara sekarang Rp 35.000 pada tahun 2010 Rp 17.500.
Sedangkan beras siam unus Rp 30.000 naik dibandingkan 2010 Rp 15.000
dan beras biasa atau dolog sekarang Rp 20.000 sedangkan tahun 2010 Rp
10.000.

"Berdasarkan ketentuan beras zakat fitrah yang
dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits
adalah sebesar satu sha atau 4 muk," katanya.

Sedangkan yang
dimaksud satu muk beras kata Hidayaturrahamn, yaitu 675 gram atau
kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok yang biasa
dikonsumsi di daerah bersangkutan. Menurut dia, ketentuan masyarakat
untuk membayar zakat fitrah boleh dilaksanakan sejak awal Ramadhan
sampai sebelum Sholat Idul Fitri, kalau lewat dari ketentuan itu maka
akan dikatakan hukumnya sadaqah.

Pembayaran zakat fitrah tambah
dia, bisa diberikan kepada pihak BAZ dan UPZ karena penyalurannya bisa
terjamin, namun bisa juga diberikan langsung kepada orang yang berhak
menerimanya.
 
Sedangkan yang dimaksud orang yang berhak menerima
sesuai ketentuan harus termasuk ketentuan 8 Asnaf yaitu mualaf, miskin,
amil, berhutang atau qharimin, fakir, ibnu sabil, fisabilah dan hamba
sahaya.

Penetapan kenaikan nilai zakat fitrah tersebut juga
berdasarkan surat edaran Nomor Ld.17.10/7/BA.03.2/528/2011 tentang hasil
rapat musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Banjarmasin bersama instansi dan organisasi terkait.

Dalam
surat edaran itu ditetapkan bahwa zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau
2,5 Kg beras Rojolele atau pandan wangi dengan ketentuan uang Rp 40.000,
beras unus mutiara dan sejenisnya uang Rp 35.000, beras siam unus dan
sejenisnya uang Rp 30.000 dan beras biasa atau dolog dengan uang Rp
20.000.


Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras khusus ditaksir sendiri
sesuai dengan harga beras yang berlaku dengan standar 2,5 kg beras
perorang untuk lebih menyamakan ketentuan yang telah ditetapkan.




Redaktur: Djibril Muhammad

Sumber: Antara
Category: Agama | Added by: budi (24.08.2011)
Views: 683 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024