Petugas keamanan Kuwait melerai perdebatan antara anggota parlemen kelompok Sunni dan Syiah. (ilustrasi)
Menurutnya,
wanita boleh berpartisipasi dalam isu-isu politik. Kaum wanita juga
boleh memilih perwakilan mereka di dewan. Namun, mereka tidak boleh mengajukan diri sebagai wakil rakyat.
"Selama
zaman Nabi Muhammad SAW dan periode berikutnya, sejarah tidak mencatat
perempuan memerintah dan mengelola urusan negara," ujar pria yang juga
ketua Liga Cendekiawan Agama bidang syariah ini.
Al Nashmi menambahkan wanita berhak untuk mengemukanan pendapat dan
menuntut hak melalui media massa. Dilihat dari sudut pandang fisik,
wanita kurang pas menjalani profesi di bidang politik seperti menjadi
anggota dewan.
Ia berpendapat wanita tidak cocok untuk banyak berdebat, sering
muncul di hadapan umum, begadang hingga malam hari dan banyak
berinteraksi dengan pria.