Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 19.05.2024, 4:42:14 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Agama

Bahaya Menuduh Kafir

Oleh: Imron Baehaqi Lc

Menuduh adalah suatu
perbuatan yang tidak menyenangkan. Orang yang dituduh akan terluka
hatinya, apalagi tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya tidak disertai
dengan bukti-bukti yang benar. Tentu ia akan merasa sangat terzholimi.
Tuduhan seperti ini biasanya akan menimbulkan efek-efek negatif, seperti
jalinan persaudaraan yang tidak harmonis, penceraian dalam rumah
tangga, hilangnya kepercayaan dan harga diri, hilangnya pekerjaan dan
jabatan dan sebagainya. Namun efek yang paling berbahaya adalah
kerusakan akidah bagi pelakunya.

Oleh sebab itu, Islam telah
memperingatkan kepada umatnya supaya tidak melakukan sembarang tuduhan 
kepada saudara seagamanya. Peringatan ini bisa dilihat dari beratnya
hukuman atas seorang yang menuduh suatu perbuatan keji terhadap sesama
saudaranya sendiri. Seperti menuduh melakukan perbuatan zina (qadzaf)
sedangkan dia tidak mampu menghadirkan empat orang saksi, maka hukuman
bagi orang yang menuduh itu adalah didera sebanyak 80 kali dera. (QS.
An-Nur:4-5).

Demikian pula menuduh kafir tanpa keterangan yang
dapat dipercaya adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan dalam
Islam. Tuduhan inilah yang menimbulkan efek paling berbahaya tadi, yaitu
rusaknya akidah.

Berdasarkan kaidah asas Islam dalam perkara
akidah disebutkan, bahwa tidak dibolehkan mengkafirkan seseorang dari
golongan ahli kiblat, kecuali dengan bukti yang jelas dan akurat. Sebab
pada dasarnya, sosok seorang muslim adalah iman, maka mengkafirkan
seorang muslim dengan tanpa alasan yang kuat adalah perbuatan yang
dilarang. Sekiranya tuduhan tersebut tidak benar, maka sebaliknya orang
yang menuduh itu adalah kafir. Hal ini menunjukan betapa kerasnya
larangan melakukan perbuatan menuduh dan saling melemparkan tuduhan
kafir tanpa dalil. (Lihat: Dr Wahbah Zuhaili, Akhlakul Muslim:
'Alaqatuhu bin Nafsi wal Kaun, Darul Fikr al-Mu'asir, Beirut Lubnan, h.
298).

Pendapat di atas didasarkan kepada dalil Alquran surat
al-Ruum ayat 44, Allah SWT. berfirman, "Siapa yang kafir, maka dia
sendirilah yang menanggung akibat kekafirannya itu; dan barang siapa
yang mengerjakan kebajikan, maka mereka menyiapkan untuk diri mereka
sendiri (tempat yang menyenangkan)."

Dalam menafsirkan ayat di
atas, Prof  Dr Wahbah Zuhaili menjelaskan, bahwa sang penuduh (tanpa
bukti yang valid) itu adalah kafir, yaitu entah dia itu fasik karena
menutup kebenaran atau ia benar-benar kafir ( kafir mutlak). Sedangkan
kufur mutlak, maknanya lebih luas dari fasik. Allah berfirman: "Barang
siapa yang kafir setelah datang keterangan-keterangan yang jelas, maka
mereka itulah orang-orang yang fasik". (QS  Al-Nuur: 55).

Sedangkan,
Nabi SAW telah menegaskan, bahwa orang yang menyifatkan saudara
muslimnya dengan sifat kekufuran, maka hal itu adalah dosa. Bahkan
tuduhan itu berbalik kepada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan dari
Bukhari dan Muslim dari Abi Dzar RA., bahwasanya Rasulullah SAW.
bersabda: "Barang siapa yang memanggil seseorang dengan kata-kata kafir,
atau berkata: wahai musuh Allah, sedangkan tidaklah demikian halnya,
maka tuduhan dan kata-kata itu kembali dan berlaku  kepada dirinya." 
(HR  Bukhari dan Muslim)

Keterangan nash Alquran dan Hadis di
atas hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap muslim supaya
lebih berhati-hati dan waspada untuk tidak mudah atau tergesa-gesa
melemparkan sebuah tuduhan. Apalagi menuduh kafir terhadap sesama
saudara muslim sendiri dengan tanpa bukti atau informasi yang valid. 
Sebab, tuduhan tersebut hanya akan membawa akibat yang membahayakan
terhadap banyak pihak, terutama pelakunya sendiri. Di mana kemurnian
akidahnya bisa rusak, gara-gara menuduh kafir terhadap saudaranya tanpa
bukti dan kebenaran yang jelas dan nyata. Wallahu 'Alam bi Shawab

Penulis adalah Pengurus Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Malaysia, Bidang Dakwah dan Tarjih.

Category: Agama | Added by: budi (12.11.2011)
Views: 882 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024