27 Ribu Warga Korsel Tuntut Apple

LONDON
- Apple menghadapi tuntutan dari kelompok yang berisi 27 ribu orang
warga Korsel, setelah terungkap bahwa iPhone mereka menyimpan data
mengenai lokasi mereka.

Seperti yang dikutip dari PC Advisor,
Jumat (19/8/2011), April tahun ini dua peneliti keamanan, Pete Warden
dan Alasdair Allan, di acara konferensi Where 2.0, mengungkap cara
iPhone melacak suatu lokasi. Mereka menjelaskan bahwa iPhone melacak
lokasi perangkat yang dipakai dan kemudian menyimpannya. File pelacakan
tersebut di-share dengan Mac atau PC Windows, tiap kali handset
disingkronisasikan.

Demonstrasi yang dilakukan oleh Pete Warden
dan Alasdair Allan tersebut juga memperingatkan bahwa hanya dengan
menggunakan program yang sederhana saja sudah mampu sudah mampu
membocorkan data pengguna.

Sebelumnya pada bulan Mei, Kim
Hyeong-seok, juga memprotes Apple dengan tuntutan serupa, dan
memenangkan uang sebesar 1 juta Won. Kini Hyeong-seok ikut mendukung 27
ribu orang yang akan melakukan tuntutan serupa.

"Saya adalah
adalah salah satu pengguna iPhone. Jadi ketika pertama kali mendengar
kabar tersebut di media, saya langsung mempertanyakan legalitas
perbuatan Apple tersebut berdasarkan hukum di Korsel. Saya
menyimpulkannya sebagai tindakan yang ilegal," ungkap Hyeong.

Hyeong-seok
memperkirakan proses persidangan pertama akan dimulai bulan November
tahun ini, dan jika para penuntut tersebut menang, maka Apple harus
merogok kocek sebesar 27,6 miliar Won.

Apple sendiri membantah
tuduhan pelacakan lokasi tersebut, dengan mengatakan bahwa teknologi
tersebut hanyalah sebuah database dari menara pemancar regional dan
akses Wi-Fi, untuk layanan lokasi di ponsel.