Main
 
BUDI SANTOSOSunday, 22.02.2026, 2:21:44 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
My files [27] Sepak Bola [231]
Game [95] Film [93]
Informasi Teknologi [23]
HP,Laptop

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Files » My files

Arti Hukum
03.03.2012, 11:47:22 AM


Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[



Hukum[4] adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5]
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."[6][7]



Bidang hukum



Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum
pidana
/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi
negara
/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat,
hukum
islam
, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan
.



Hukum pidana



Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama
dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan
sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh
peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara
langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana
diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang
merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek
van Straafrecht (WvS)
. KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan
hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang
diatur di luar KUHP (lex specialis)



Hukum perdata



Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan .



Hukum perdata dapat digolongkan
antara lain menjadi:



  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum
    Waris


Hukum acara



Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga
disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana
cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran
terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak
yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan
hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan
hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata.
Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata
usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.



Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara
pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok
polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas
penyelidikan dan penyidikan. Yang
menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh
karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan
tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk
hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini
disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara,
baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya
dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan
gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu
pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus
oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya
untuk menangkis gugatan tersebut.



Tegaknya supremasi hukum itu
sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam
menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran,
keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi,
advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum
ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang
telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.



Sistem
hukum



!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem
hukum di dunia



Ada berbagai jenis sistem hukum
yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon,
sistem hukum adat, sistem hukum agama.



Sistem
hukum Eropa Kontinental



Sistem hukum Eropa Kontinental
adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan
hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih
lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di
negara yang menganut sistem hukum ini.



Common law system adalah SUATU
sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran
frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.



Sistem hukum Anglo-Saxon



Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem
hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia
Baru
, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental
Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan
sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama.



Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada
masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan
zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus
perkara.



Sistem hukum adat/kebiasaan



Hukum
Adat
adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di
suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti
hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di
wilayah tertentu.



Sistem hukum agama



Sistem hukum agama
adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum
agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.



 Sumber Wikipedia.org




Category: My files | Added by: budi
Views: 837 | Downloads: 0 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2026