Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 26.04.2024, 12:26:37 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » November » 2 » Lagi, 4 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
8:25:54 AM
Lagi, 4 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
Ilustrasi






Ilustrasi




JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) di daerah kembali membebaskan terdakwa korupsi. Kali ini
bahkan empat terdakwa divonis bebas dalam satu hari di pengadilan yang
sama.

Keempat terdakwa diduga melakukan korupsi dana Belanja
Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar)
2005 senilai Rp2,9 miliar. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Samarinda membebaskan empat terdakwa, karena menilai anggaran yang
diterima para terdakwa memiliki dasar hukum yang sah.

Atas vonis
tersebut, KY akan menelaah kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Berbagai
informasi akan KY kumpulkan untuk ditelaah apakah bisa ditindaklanjuti
atau tidak, sebab ruang lingkup KY hanya perilaku hakim,” kata Juru
Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa (1/10/2011). Menurut
Asep, selain mengumpulkan informasi, KY juga membuka pintu bagi
pelaporan kasus korupsi yang membebaskan  terdakwanya, khususnya di
Pengadilan Tipikor Samarinda.

”Kalau ada laporan yang masuk,
tentu KY akan memprosesnya,” katanya. KY, lanjut dia, masih terus
menelusuri maraknya vonis bebas kasus korupsi di Pengadilan Tipikor di
daerah. Lembaga pengawas hakim ini sedang melakukan riset menyeluruh
berdasarkan sampel di beberapa daerah mengenai putusan bebas tipikor.

Dia
menegaskan, pihaknya masih menelaah kasus bebasnya Wali Kota nonaktif
Bekasi Mochtar Mohamad di Pengadilan Tipikor Bandung baru-baru ini.

”Analisisnya
masih dilakukan,nanti bisa diketahui setelah analisis, apa langkah yang
akan dilakukan KY kemudian,” ujarnya. Sekadar diketahui, keempat
terdakwa yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin adalah
Suwaji, Suryadi, Rusliandi, dan Sudarto. Mereka adalah mantan anggota
DPRD Kukar periode 2004–2009 dan terpilih lagi pada periode 2009–2014.
Majelis hakim memutuskan, anggaran yang diterima para terdakwa memiliki
dasar hukum yang sah.

Pasalnya, Peraturan Bupati 180.188/HK
149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD
masih sah dan berlaku. Peraturan tersebut dikeluarkan Bupati Kukar waktu
itu,Syaukani Hassan Rais. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis
hakim yang diketuai Casmaya dan beranggotakan Poster Sitorus dan Rajali.

Putusan
bebas ini dikhawatirkan akan membuat 36 terdakwa lain dibebaskan, sebab
kasus ini menyeret 40 terdakwa. Vonis bebasnya terdakwa kasus korupsi
di Pengadilan Tipikor terus berulang.
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 820 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  November 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024