MAKASSAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad mengatakan akan menjemput paksa tersangka kasus
simulator korlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo, jika menolak
panggilan pemeriksaan KPK. Bagi KPK semua warga negara sama di mata
hukum dan seharusnya mendapat perlakuan yang sama.
Hal ini
disampaikan Abraham Samad usai bersilaturahmi dengan sejumlah akademisi,
aktivis LSM dan wartawan di warung kopi Phoenam Makassar, Rabu
(22/8/2012).
Menurut Abraham, sejauh ini memang KPK belum
memanggil tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo, namun jika tersangka tidak
memenuhi panggilan KPK selama tiga kali, maka KPK akan melakukan upaya
paksa untuk menjemput tersangka. "Sesuai aturan hukum jika seorang
tersangka tidak memenuhi panggilan KPK maka berhak dilakukan upaya
penjemputan paksa,” kata Abraham.
Abraham menambahkan, KPK tidak
akan takut, sekalipun tersangka merupakan jenderal bintang tiga ataupun
bintang empat. Sebelumnya Abraham juga telah menegaskan bahwa KPK tidak
akan mundur sedikit pun untuk menangani kasus simulator Mabes Polri.
Sejauh
ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus simulator yakni,
Didik Purnomo, pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan ini, sekaligus
Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri. Selain itu, Sukotjo Bambang,
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto, Direktur
utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, serta Irjen (pol) Djoko Susilo,
Kepala Korlantas Mabes Polri .
(Rudi Gunawan/Sindo TV/ugo)