Pegawai Negeri Sipil (PNS) (VIVAnews/Adri Irianto) VIVAnews - Pemerintah hari ini meresmikan moratorium atas perekrutan pegawai negeri sipil (PNS). Pemberlakukan dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Moratorium ini bagian dari program reformasi birokrasi agar menjadi efisien.
"Sudah (ditanda-tangani) di depan Wapres," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, EE Mangindaan, di Kantor Wakil Presiden, 24 Agustus 2011
Moratorium itu, kata Mangindaan, adalah penundaan sementara penerimaan PNS. "Kemudian kedua, kita buat peraturan bersama karena bicara PNS menyangkut pusat dan daerah," kata Mangindaan
Peraturan tersebut, ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan. Mangindaan menambahkan, moratorium tidak terlepas dari program reformasi birokrasi. "Di mana area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah kelembagaan atau struktur organisasi," kata Mangindaan. Menurut dia, proses ini juga terkait bisnis, proses tata laksana, dan manajemen SDM aparatur. "Ini sangat terkait satu dengan yang lain dalam rangka moratorium," ujar mantan Gubernur Sulawesi Utara itu. Selektif Namun, kata Mangindaan, penundaan sementara penerimaan CPNS tidak serta merta seluruhnya dihentikan. "Ini tidak kaku, tapi selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam rekrutmen tahun ini dan berikutnya," kata dia
Mangindaan mencontohkan, penerimaan PNS yang ditoleransi antara lain tenaga pendidik yang diatur Mendiknas. Namun harus jelas perinciannya. "Guru harus sesuai bidang apa, pelajaran apa, sekolah mana, wilayah mana," kata dia
Selain itu, kata Mangindaan, juga tenaga kesehatan, dokter bidan perawat di UPT kesehatan. "Kita namakan jabatan khusus dan mendesak, contoh lain, penjaga lembaga pemasyarakatan (sipir) jangan sampai tidak ada sipir dan sebagainya," kata mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu.
Selama penundaan, kata dia, harus dibuat grand design masing-masing daerah atau instansi." Tentang bagaimana penataan organisasi yang rightsizing dan bagaimana penataan personel, sesuai dengan formasi yang ada," ujar Mangindaan.
Lebih lanjut Mangindaan menjelaskan, sampai dengan batas akhir moratorium PNS, harus sudah ada grand desain rencana strategis lima tahun -- angka pertahunnya berapa turun naiknya PNS yang diperlukan. "Ini yang kita harapkan jangan hanya tunda saja, sementara kita tidak buat perbaikan penyempuraan rencana strategi," kata Mangindaan. (ren)
|