Main
 
BUDI SANTOSOMonday, 20.05.2024, 11:32:45 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Informasi Umum

Minta Uang Damai, Kapolsek Dihukum 4 Tahun Penjara
AKARTA (Lampost.com): AKP Pangadilan Siregar, dipecat dan dihukum 4 tahun penjara karena meminta uang damai perkara. Kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap 4 warga yang menghisap ganja di Desa Pulau Gadang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada tahun 2010 silam. Satu tersangka dibebaskan. Sementara 3 lainnya, yaitu Anto, Dendi, dan Isal dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh polisi. “Ketiganya dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Singingi,” seperti dilansir situs resmi Kejaksaan Agung, Rabu, (24-8) tengah malam. Dalam proses penyidikan inilah, Kapolsek Singingi, AKP Pangadilan Siregar menawarkan jalan damai asalkan ada uang Rp100 juta. Sebagai dana awal, ketiga terdakwa harus menyetor Rp50 juta. Jika transaksi mulus, AKP Siregar berjanji akan membebaskan ketiganya. Namun, karena satu dua hal, ulah Kapolsek tersebut dilaporkan ke atasan AKP Pangadilan Siregar. Lantas, AKP Pangadilan Siregar pun diproses secara hukum. Setelah melalui proses pengadilan, AKP Pangadilan Siregar pun divonis 4 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rudi Ruswoyo. Menurut majelis hakim, Pangadilan Siregar terbukti secara sah melanggar Pasal 12 UU No 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu menerima gratifikasi. Selain 4 tahun penjara, ia juga didenda Rp 200 juta, subsider 1 bulan penjara. Pertimbangan hakim yang memberatkan yaitu status terdakwa sebagai aparat. Terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilancarkan pemerintah. “Sebagai anggota Polri, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik dalam penindakan dan pemberantasan korupsi,” tegas Rudi.DTC/L-1
Category: Informasi Umum | Added by: budi (25.08.2011)
Views: 565 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024