Main
 
BUDI SANTOSOMonday, 20.05.2024, 9:44:35 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Informasi Umum

Jumlah Korban Gempa India Bertambah Jadi 62 Orang! Aulia Akbar





Foto : Warga India berkumpul di jalanan akibat gempa (AP)
Foto : Warga India berkumpul di jalanan akibat gempa (AP)



NEW DELHI - Jumlah korban yang tewas akibat
Gempa sebesar 6,8 Skala Richter (SR) yang mengguncang Provinsi Sikkim,
India, meningkat menjadi 62 orang. Dikhawatirkan banyak warga yang saat
ini masih terjebak di puing-puing bangunan.

Sembilan helikopter
dimobilisasi dan 10 dokter juga dikerahkan ke bagian utara Provinsi
Sikkim yang saat ini tidak dialiri listrik. Pasukan India juga
mengerahkan 10 unit medis. Demikian seperti diberitakan CNN, Selasa (20/9/2011).

Menteri
Dalam Negeri India RK Singh mengatakan, lebih dari 6.000 pasukan India
dan kelompok paramiliter dikerahkan untuk membantu proses evakuasi.

Para
regu penyelamat juga berjuang menyelamatkan para korban seiring dengan
kondisi cuaca yang buruk. Tanah longsor pun muncul dan menyulitkan regu
penyelamat untuk mengevakuasi para warga. Lebih dari 100 ribu perumahan
juga dikabarkan rusak akibat gempa.

"Operasi penyelamatan saat ini terganggu cuaca buruk," ujar Singh.

Tiga anggota regu penyelamat bahkan dikabarkan tewas saat melakukan operasi penyelamatan terhadap korban gempa di Kota Gangtok.

Gempa
kuat ini juga mengguncang Tibet dan juga Bangladesh. Sementara itu,
korban tewas juga berjatuhan di Nepal akibat gempa kuat ini.

Beberapa
gempa bumi dikabarkan sudah mengguncang bagian utara dan timur India
pada tahun ini, meski demikian, gempa sebelumnya tidak menyebabkan
kerusakan atau menimbulkan korban jiwa.(rhs)

Category: Informasi Umum | Added by: budi (20.09.2011)
Views: 572 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024