Main
 
BUDI SANTOSOMonday, 20.05.2024, 8:19:41 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Informasi Umum

Disekap 11 Hari, ABG Ini Dipaksa Ngeseks Bagus Santosa - Okezone

Disekap 11 Hari, ABG Ini Dipaksa Ngeseks


ist
ist




JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) meringkus
Tommy (45) pelaku penculikan dan penyekapan terhadap gadis remaja, GA
(15) di sebuah rumah kontrakan wilayah Bogor Barat, Jawa Barat.

"Tersangka
menyekap korban selama 11 hari di rumah kontrakannya sejak 24 Agustus
hingga 4 September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin (5/9/2011).

Sementara
itu, Kepala Unit II Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal
Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arbiantotedjo Baskoro
menjelaskan peristiwa berawal saat tersangka berkenalan dengan korban di
salah satu pusat perbelanjaan di daerah Bogor.
"Mereka berkenalan di Bogor Trade Mall," katanya.

Usai
perkenalan itu lanjut dia, pelaku mengajak korban berbelanja. Setelah
itu pelaku kemudian mengajak korban ke kontrakannya. "GA diajak
senang-senang dan dibawa ke rumah TT," terang Arbiantotedjo.

Dia
menambahkan, pihak keluarga korban sempat mencari keberadaan GA, namun
tak kunjung menemukan titik terang. "GA akhirnya mencuri kesempatan
untuk SMS temannya dan temannya ngabarin ke keluarga GA," terangnya.

Hal ini dilakukan GA saat berada di Kampung Ambon, Jakarta Barat, 1 September 2011 lalu.
Kemudian
keluarga korban memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, setelah
menerima pesan singkat tentang keberadaan korban dari teman GA, Jumat
keesokan harinya.

Petugas berhasil melacak keberadaan korban
berdasarkan nomor telepon selular GA yang digunakan korban mengirim
pesan kepada temannya. Petugas berhasil menciduk pelaku di rumah
kontrakkannya, pada Minggu 4 September kemarin.

Berdasarkan
pengakuan GA, pelaku memaksa korban menggunakan narkoba jenis sabu dan
memaksa berhubungan intim beberapa kali selama masa penyekapan. Petugas
juga menyita sejumlah barang bukti berupa bong penghisap shabu,
aluminium foil dan plastik.

Tersangka dikenakan Pasal 333 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan
seseorang juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (put)
Category: Informasi Umum | Added by: budi (07.09.2011)
Views: 678 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024