DEPOK- Pelarangan menjenguk Muhammad
Nazaruddin di luar jam besuk juga berlaku bagi keluarga. Adik
Nazaruddin, M Nasir pun urung bertemu kakaknya, hari ini.
Karena itu, pengacara Nazaruddin OC Kaligis menyarankan kepada Nasir untuk tidak berhenti meminta belas kasih kepada KPK.
"Saya
sudah menyarankan kepada Nasir untuk meminta baik-baik kepada Brimob
dan KPK bahwa kita ini hanya hamba. Minta saja siapa tahu dikasih,”
ungkap OC Kaligis di depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok,
Minggu (14/8/2011).
Nasir sendiri bisa bertemu dengan kakaknya hanya pada Sabtu malam saat perjalanan menuju Mako Brimob.
Saat
berkunjung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pagi tadi, OC Kaligis
menunjukkan undang-undang, Pasal 70 KUHAP yang menyebutkan pengacara dan
keluarga bisa langsung berhubungan dengan tersangka.
Pasal 70 KUHAP berisi, "Penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara setiap waktu untuk kepentingan perkaranya."
Sementara
itu pihak Mako Brimob menegaskan Nazaruddin hanya dipebolehkan di
jenguk pada Selasa dan Jumat sesuai jam yang ditentukan. Selain waktu
tersebut, penjenguk, baik pengacara maupun keluarga, harus mendapat izin
terlebih dahulu dari penyidik KPK.
(ton)