Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 10.05.2024, 4:50:34 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
SERIAL NUMBER/CRACK SOFTWARE
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
Berita Teknologi
berita tentang komputer
Kesehatan
Agama
Artikel tentang Agama
Olahraga
Olahraga
OTOMOTIF
OTOMOTIF
Entertainment
Entertainment
Informasi Umum
Informasi Umum
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN UMUM
KULINER
SERBA-SERBI KULINER
GADGET
KOMPUTER/HP

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » Articles » Informasi Umum

Dianggap Tak Bertaji, Aturan BK DPR Digugat Akan lebih baik jika BK diisi komponen lain non-DPR, seperti akademisi, maupun anggota LSM





VIVAnews - Praktisi hukum, Firman Wijaya
mengajukan uji materi aturan mengenai Badan Kehormatan DPR ke Mahkamah
Konstitusi. Firman mengajukan uji materi terhadap Pasal 124 ayat 1
Undang-Undang No.27 tahun 2009 mengenai Badan Kehormatan Dewan
Perwakilan Rakyat, dan BK Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD.

Dijelaskan Firman, pengajukan judicial review
adalah bentuk keprihatinan terhadap BK DPR yang selama ini tak punya
taji menjatuhkan sanksi terhadap kolega mereka sendiri. Padahal sesuai
tujuan pembentukannya, BK diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan
internal, dan bisa memberi sanksi etik kepada anggota dewan yang
melanggar kode etik.

"Tapi karena anggota BK adalah perwakilan
fraksi, maka BK menjadi sulit menjatuhkan sanksi tanpa adanya
kesepakatan atau persetujuan dari fraksi anggota DPR yang bersangkutan,"
kata Firman di Gedung MK, Rabu, 24 Agustus 2011.

Dalam beberapa
kasus BK DPR tak bernyali, Firman mengambil contoh kasus dugaan anggota
DPR 2004-2009 bermain judi di Hard Rock Casino London, kasus Safari
Ramadan 2009, kasus Studi Banding BK ke Yunani tahun ini, sampai kasus
suap Muhammad Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama anggota DPR
lainnya.

Menurutnya BK tak mampu memberikan sanksi kepada anggota DPR, apalagi jika kasus itu menyangkut anggota BK sendiri.

Karena
itulah Firman mengusulkan, pengkajian ulang komposisi anggota BK DPR.
Ia menyarankan akan lebih baik jika BK diisi komponen lain non-DPR,
seperti akademisi, maupun anggota lembaga swadaya masyarakat.

"Majelis
Kehormatan Hakim Agung, Dewan Pers, Majelis Kehormatan Hakim MK, dan
Komite Etik KPK saja anggotanya melibatkan unsur di luar lembaga yang
bersangkutan. Itu baik dilakukan agar keputusan yang diambil juga bisa
lebih adil dan objektif," terangnya.

Selain itu kuasa hukum Agus
Condro itu juga menekankan perlu adanya larangan ketat rangkap jabatan
di BK DPR agar tak ada konflik kepentingan. Terlebih, sejumlah institusi
juga sudah menerapkan aturan itu. Seperti MA, KY, dan KPK. "MA, KY,
KPK, sudah mematuhi aturan. Kecuali sejumlah anggota DPR," ujarnya.(np)

• VIVAnews
Category: Informasi Umum | Added by: budi (24.08.2011)
Views: 761 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024