Deputi Bubernur BI Budi Mulya JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dikurangi kewenangannya seiring utang yang dimilikinya sebesar Rp1 miliar kepada pemilik eks PT Bank Century Tbk (BCIC), Robert Tantular.
"Tentunya kita masih tunggu hasil akhir audit forensik BPK. Namun BI sudah melakukan penelitian internal dan melakukan rotasi pembidangan anggota dewan gubernur," jelas Juru Bicara BI Difi A Johansyah kepada okezone, di Jakarta, Senin (3/10/2011).
Difi pun enggan berkomentar lebih lanjut mengetahui utang tersebut. Menurutnya, hanya Budi Mulia yang pantas menjelaskannya masalah tersebut.
"Kita tidak bisa menjelaskan soal pinjam meminjam ini karena itu Pak BM lah yang paling bisa menjelaskan," jelas dia.
Difi mengatakan saat ini tugas Budi Mulya hanya membidangi soal kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI, serta kantor Bank Indonesia (KBI). Sementara untuk tugas lainya, yaitu Direktorat Pengelolaan Moneter dipegang oleh Deputi Gubernur Halim Alamsyah, dan pengelolaan devisa dipegang Deputi Gubernur BI Hartadi A Serwono.
|