Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 26.04.2024, 5:09:10 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » August » 22 » Piutang Pertamina TPPI Minta Perpanjangan Waktu Sampai 26 Agustus Gina Nur Maftuhah - Okezone
9:32:53 AM
Piutang Pertamina TPPI Minta Perpanjangan Waktu Sampai 26 Agustus Gina Nur Maftuhah - Okezone








Ilustrasi
Ilustrasi




JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menuturkan PT
Transpacific Petrochemical Indotama (TPPI) meminta tambahan waktu untuk
melunasi utangnya sampai 26 Agustus mendatang. Hal ini dikarenakan kedua
belah pihak belum sepakat mengenai harga LPG dan mogas produksi TPPI.

"Master of Restructuration Agreement (MRA)-nya
perlu tambahan waktu, jadi nanti kita perkirakan sampai 26 Agustus
mendatang bisa disepakati oleh berbagai pihak yang berkepentingan
seperti TPPI, BP Migas, Pertamina dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA),”
ungkap Vice Corporate Communication Pertamina Mochammad Harun ketika
ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Rabu (17/8/2011).

Dia
juga melanjutkan, bahwa yang menjadi perhatian antara Pertamina dan
TPPI adalah masih terdapatnya selisih antara harga mogas dan LPG yang
berlaku di pasar.

"Masih ada perbedaan besar sekali antara LPG
dan mogas kita di pasaran, TPPI minta USD140 CP Aramco per tonnya,
makanya kita masih minta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
untuk mereview hal ini berdasarkan dari data kita. Nah nanti dia yang
akan mengeluarkan formula yang berlaku buat kita,” lanjut Harun.

Setelah hal ini dilakukan, menurutnya baru finalisasi pembayaran utang antara kedua belah pihak baru bisa dilakukan.

Seperti
diketahui, Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan
Pertamina atas gugatan utangnya ke TPPI karena tidak membayarkan
utangnya ke Pertamina sebesar USD375 juta. Dalam keputusannya, BANI
meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar USD100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.

Keputusan BANI ini sejalan dengan rencana pembayaran utang TPPI ke Pertamina yang berupa produknya (PDI/Product Delivery Notes) dan
juga DPN dengan total USD375 juta. Uang untuk pembayaran utang ini,
bakal diambil dari pinjaman ke Deutsche Bank dimana sebelumnya TPPI
mendapat pinjaman dari bank ini sebesar USD1 miliar.

(wdi)


Views: 1039 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  August 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024