Main
 
BUDI SANTOSOThursday, 18.04.2024, 1:22:16 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2014 » January » 6 » Kalau Sampai Dibui, Anas Akan Lebarkan Sayap PPI ke Penjara-Penjara Senin, 06 Januari 2014 12:30 wib Mustholih - Okezone
4:53:59 PM
Kalau Sampai Dibui, Anas Akan Lebarkan Sayap PPI ke Penjara-Penjara Senin, 06 Januari 2014 12:30 wib Mustholih - Okezone
http://img.okeinfo.net/dynamic/content/2014/01/06/339/922270/YGhHUwSpTN.jpg?w=230

JAKARTA
Anas Urbaningrum tetap akan berpolitik meski harus meringkuk di balik
jeruji besi. Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, mengatakan, jika ditahan
kliennya akan melebarkan sayap organisasi Perhimpunan Pergerakan
Indonesia (PPI) di penjara.


 

"Kalau
sampai ada penahanan, Beliau sedang mempersiapkan kantor-kantor PPI di
cabang-cabang rutan," kata Firman di Gedung Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).


 

Soal
rencana penyidik KPK memeriksa Anas, Firman mengaku akan berdiskusi
terlebih dulu dengan Anas. "Nanti kita diskusikan. Klien kan punya
pilihan-pilihan sikap," terangnya.


 

Menurut Firman, kasus yang menjerat Anas sarat dengan rivalitas politik. Untuk menghadapinya, maka perlu strategi yang jitu.

 

"Itu
tidak perlu ditutupi. Saya menyebutnya perang kotor dalam rivalitas
politik. Kita sedang memikirkan strateginya seperti apa," ujar Firman.


 

KPK
berencana memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan
gratifikasi Hambalang pada Selasa 7 Januari 2014. Konon, Anas bakal
langsung dijebloskan ke penjara begitu selesai menjalani pemeriksaan.


 

Firman
melanjutkan, pada dasarnya Anas menghormati apa pun keputusan KPK
dalam menyidik kasus Hambalang. "Soal penahanan Pak Anas, prinsipnya
menghormati setiap proses hukum," ungkap Firman.


 

Anas
berstatus tersangka karena diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier
dari PT Adhi Karya saat menjabat anggota DPR pada 2009. Diduga,
pemberian itu terkait pembangunan proyek Hambalang.

(trk)
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1560 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  January 2014  »
SuMoTuWeThFrSa
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024