Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 11:44:25 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » October » 8 » YLKI: Aduan Colibri,Serang Psikologi Konsumen
5:15:00 PM
YLKI: Aduan Colibri,Serang Psikologi Konsumen




Membaca pesan  







VIVAnews - Pengurus Harian Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta content provider, PT
Colibri Networks, menarik laporan polisi mengenai pencemaran nama baik
terhadap konsumennya.

"Kalau dilihat dari trendnya sejak kasus
Prita, ini ada semacam penyakit pengusaha. Dia (pengusaha) akan
menyerang konsumen dengan gugatan nama baik." kata Tulus Abadi saat
ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2011.

Menurut
Tulus, tuntutan balik yang dilakukan pengusaha agar konsumen menarik
laporannya, semacam perang psikologis yang dilakukan pengusaha agar
konsumen menjadi takut.

Terkait hal ini, Tulus menyarankan
kepada konsumen agar tidak takut melapor jika memang merasa dirugikan.
Meski akan terjadi perang psikologi, sepanjang laporan konsumen faktual
tidak perlu takut.

Content provider, PT Colibri Networks,
melaporkan Mochmmad Feri Kuntoro, dengan dugaan pencemaran nama baik,
penistaan dan fitnah terhadap penyedia konten.

Laporan tersebut
di buat di Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan
LP/1565/B/x/2011/PMJ/ Res Jaksel pada tanggal 6 Oktober 2011. Menurut
kuasa hukum perusahaan konten itu, Andri W Kusuma, bahwa perusahaanya
tidak pernah melakukan pencurian pulsa seperti yang dilaporkan Feri
beberapa waktu lalu.

"Kami menduga ada penumpang gelap dalam
kasus ini, kalau kami hanya menyediakan konten jika pelanggan melakukan
register terhadap SMS yang diberikan, dan pasti ada harga di sana tidak
mungkin terpotong jika pelanggan tidak melakukan register," ujar Andri
saat memberikan keterangan pers di Jakarta.

Sebelumnya, korban
sedot pulsa, Mochammad Feri Kuntoro melaporkan pencurian pulsa yang
diduga dilakukan oleh konten provider 913* ke Polda Metro Jaya. Feri
mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak Rp2.000 ketika sms konten
masuk ke handphonenya.

SMS tersebut sudah datang sejak bulan
Maret dan hingga Oktober saat ini belum bisa di Unreg lantaran tidak ada
panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut,
Feri merasa dirugikan setiap bulan mencapai Rp60 ribu dan ditambah lagi
layanan dua nada sambung yang masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan
registrasi terlebih dahulu.

Kasus ini masih ditelusuri penyidik
Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kepolisian juga sedang melakukan
koordinasi dengan Kemenkominfo, operator dan pihak content provider
untuk menelusuri unsur pidana dalam kasus ini.

• VIVAnews
Category: SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN | Views: 1007 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024