JAKARTA - Mantan Plt Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mencurigai ada
patgulipat dibalik maraknya vonis bebas hakim terhadap terdakwa korupsi
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Meski demikian, Tumpak
menilai keberadaan Pengadilan Tipikor tetap perlu dipertahankan.
"Hakim bisa memberikan putusan bebas kepada siapa pun. Soal bebas
tersangka korupsi itu kan karena ada bukti yang dipercaya hakim. Bisa
jadi juga karena ada "sesuatu" atau pengaruh. Putusan hakim kan tak bisa
kalau tak ada bukti. Semua berdasarkan bukti,” katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (4/11/2011) malam.
Guna meningkatkan kualitas Pengadilan Tipikor di daerah, Tumpak
mengusulkan agar seleksi hakim diperketat. Dalm hal ini, Mahkamah Agung
adalah instansi yang paling bertanggung jawab.
"Seleksi hakim
di Tipikor ini kan porsinya MA, ya itu dikembalikan ke MA. Bagaimana
memilih hakim yang tangguh, juga yang punya visi dan misi yang sama
untuk menjadikan korupsi musuh bersama," katanya.
Menurut Tumpak, proses seleksi hakim Tipikor yang ada saat ini
masih belum baik, sehingga banyak hakim nakal lolos dari pengawasan.
Tumpak merujuk pada mantan terdakwa korupsi yang lolos menjadi hakim
Tipikor di Bandung.
"Mereka kan sudah buat tim untuk melakukan rekrutmen, nyatanya masih ada saja yang salah," katanya.
Pengadilan tipikor daerah tengah menjadi sorotan, lantaran sejumlah
vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim pengadilan ini. Sebut saja,
Pengadilan Tipikor Bandung yang telah membebaskan tiga terdakwa korupsi
yakni Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, Bupati Subang Eep Hidayat, dan
Wakil Walikota Bogor, Achmat Ruyat.
Di Pengadilan Tipikor
Semarang, terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi
dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT
Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas.
Yang terbaru, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur membebaskan
empat terdakwa korupsi kasus korupsi dana APBD Kutai Kertanegara
senilai Rp 2,98 miliar. Keempatnya merupakan anggota DPRD Kutai
Kertanegara.