SURABAYA - Migrant Institute mempertimbangkan
akan menggugat Choi Nai Nai, majikan Istiqomah, TKW asal Trenggalek,
Jawa Timur, yang tewas jatuh dari lantai 10 sebuah apartemen di Hong
Kong.
TKW asal Desa Karang Gandu, Kecamatan Watulimo, itu tewas pada Rabu 21 September lalu.
Suprapti,
Koordinator Divisi Advokasi Migrant Institue, mengatakan pihaknya akan
menggugat Choi atas dugaan melakukan kelalaian yang menyebabkan nyawa
pekerjanya melayang. Menurutnya, jika ada kasus kecelakaan kerja, pihak
TKW hanya memroses untuk mendapatkan klaim asuransi.
"Gugatan ini
terobosan baru. Apakah bisa atau tidak, kami belum tahu. Kami berharap
itu bisa dilakukan karena Hong Kong lebih dinamis dibandingkan dengan
negara tujuan TKW lainnya,” jelas Suprapti, Rabu (5/10/2011).
Menurut
Suprapti, sudah menjadi hal jamak para TKW yang bekerja sebagai pekerja
di rumah tangga di Hong Kong bertanggung jawab untuk membersihkan kaca
apartemen majikannya. Pekerjaan ini berisiko tinggi karena rata-rata
apartemen di Hong Kong gedung berlantai tinggi.
Bahaya dan kesulitan itu, lanjut dia, ditambah lagi dengan tipikal warga sana yang ingin kaca tempat tinggalnya sangat bersih.
"Sebersih-bersihnya
orang Indonesia masih kalah dengan orang Hong Kong. Membersihkan kaca
jika diusap dengan jari masih ada debu yang nempel di kaca, disuruh
mengulang lagi meski itu berbahaya,” ujar Suprapti yang juga pernah
menjadi TKW di Hong Kong ini.
Para TKW di Hong Kong pun tidak
bisa menghindar dari kewajiban membersihkan kaca karena pekerjaan
membersihkan kaca masuk dalam kontrak kerja tugas-tugas yang harus
dikerjakan TKW.
"Namun dalam kontrak kerja itu, tidak disebutkan
apakah majikan juga mempunyai kewajiban untuk memberikan peralatan
keamanan bagi pekerjanya. Yang ada hanya jika pekerjanya meninggal, maka
majikan berkewajiban untuk memulangkan ke daerah asalnya,” ujar
Suprapti.