Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2011 » November » 1 » Sebelum ke Polri, Duit Freeport Harus Masuk ke Kas Negara Fahmi Firdaus - Okezone
8:22:17 AM Sebelum ke Polri, Duit Freeport Harus Masuk ke Kas Negara Fahmi Firdaus - Okezone |
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PUKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kajian atas aliran duit PT Freeport ke Polri.
"Yang terpenting harus dijelaskan dan ditinjau dengan jeli, dari situ baru dapat ditentukan statusnya apa gratifikasi atau bukan,” kata Zainal kepada okezone, Senin (31/10/2011) malam. Menurutnya, Polri dimungkinkan menerima dana pengamanan dari PT Freeport, namun seharusnya uang tersebut lebih dulu masuk ke kas negara untuk ditentukan jenis penerimaan negaranya.
"Boleh menerima dana, tapi ada proseduralnya. Masuk ke negara dulu lalu diberikan ke Polri. Bukan Polri yang langsung terima order untuk jaga Freeport,” ujarnya. Seperti diberitakan, Polri menerima uang sebesar USD14 juta dari PT Freeport. Uang itu merupakan imbalan atas jasa pengamanan yang dilakukan Polri.
Aliran dana tersebut terungkap dalam temuan Komisi Orang Hilang dan Tindak kekerasan (KontraS). Dokumen yang ditemukan KontraS merupakan surat balasan dari Polda Papua.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa PT. Freeport memberikan kontribusi setiap bulannya yang diberikan kepada Satgas pengamanan yaitu anggota Polri dan TNI sebesar Rp1.250.000 per orang.
Di dalam dokumen tertanggal 19 April 2011 tersebut juga dijelaskan bahwa, pengamanan obyek vital PT. Freeport Indonesia dilaksanakan oleh TNI dan Polri. Dan setiap 4 bulan sekali diadakan rolling atau pergantian personel. Jumlah personel pengamanan yang terlibat sebanyak 635 orang.
Rencananya DPR akan memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk menjelaskan perihal aliran duit dari PT Freeport. DPR sendiri telah mendapat informasi mengenai adanya duit pengamanan untuk Polri sejak tahun 2009.
"Itu yang ingin kita cek dulu, itu uang apa. Apakah institusional atau personal. Kalau institusional berarti kan ada dalam pembukuan. Kalau begitu kan, uang itu masuk dalam kaitan apa? pendapatan atau apa? atau gratifikasi. Itu yang harus dijelaskan," kata Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman pekan lalu.
|
Category: BERITA SERBA SERBI |
Views: 1096 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|