Main
 
BUDI SANTOSOSaturday, 20.04.2024, 9:58:20 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » August » 28 » PK Penghinaan Presiden Ditolak, KY Didesak Periksa Hakim MA
11:06:41 AM
PK Penghinaan Presiden Ditolak, KY Didesak Periksa Hakim MA






"Oleh karena itu, KY sebagai lembaga Yudisial harusnya memeriksa
hakim agung yang memutus PK saya ditolak itu," kata Eggi kepada
Tribunnews.com, Sabtu (27/8/2011).


Menurut Eggi, MA yang menolak PK perkara yang diajukannya, perkara
penghinaan Presiden, adalah tanpa azas legalitas hukum. Sebab, dakwaan
pelanggaran Pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang penghinaan Presiden, yang
dituduhkan kepada Eggi telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6
Desember 2006.


Eggi mengingatkan MA, bahwa suatu putusan hukum haruslah berdasarkan
azas legalitas hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP.
Sementara dalam putusan penolakan PK tersebutn MA tidak ada dasar
legalitas hukumnya.


Sekadar diketahui, Eggi Sudjana menjadi pemohon atas pasal penghinaan Presiden pada 2006 tersebut.


Sebagaimana diberitakan, dalam putusannya, MA menolak Peninjauan
Kembali (PK) Eggi Sudjana, sebagaimana tertuang dalam informasi perkara
MA Nomor Register 153 PK/PID/2010 tertangal 3 Agustus 2011.


Amar putusan ini diputus oleh ketua majelis hakim agung Hakim Nyak
Pha dengan anggota Suwardi dan Achmad Yamanie, dengan panitera
pengganti, Enny Indriyastuti.


Kasus ini berawal saat pengacara Eggi Sudjana memberikan pernyataan
ke publik di lobi Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, pada 3 Januari
2006, bahwa ia ingin mengklarifikasi kepada KPK tentang adanya pengusaha
yang memberikan mobil Jaguar kepada Presiden, beberapa stafnya, serta
anaknya.


Pada 22 Februari 2007, PN Jakpus memvonisnya terbukti bersalah
melakukan penghinaan kepada Presiden di muka umum. Ia divonis 3 bulan
penjara dengan masa percobaan 6 bulan.


Selanjutnya, pengajuan banding dan kasasi Eggi juga ditolak. Dan pada 1 Juni 2010, Eggi kembali mengajukan PK ke MA.


Dengan penolakan PK dari MA yang merupakan proses hukum terakhir kali
ini, maka Eggi tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan
penjara dengan masa percobaan 6 bulan.


Category: BERITA SERBA SERBI | Views: 1026 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  August 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024