Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 6:58:00 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2013 » March » 1 » Marzuki: Data Ibas Terima Uang Nazar Harus Diuji Validitasnya
5:36:39 PM
Marzuki: Data Ibas Terima Uang Nazar Harus Diuji Validitasnya
Dokumen milik mantan Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara yang mencantumkan penerimaan dana oleh Ibas Yudhoyono.
Dokumen milik mantan Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara yang mencantumkan penerimaan dana oleh Ibas Yudhoyono.(VIVAnews/Nila Chrisna Yulika)


VIVAnews
Dokumen milik Yulianis, mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara,
perusahaan milik M.Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
yang di dalamnya mencantumkan penerimaan dana sebesar US$900 ribu oleh
Ibas Yudhoyono, beredar di DPR, Kamis kemarin.

Menanggapi hal
itu, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, menyatakan
keabsahan dari dokumen tersebut masih menjadi pertanyaan. "Itu harus
diteliti, diklarifikasi, diuji. Kita tidak boleh berfantasi. Begitu ada
data, langsung disebarkan. Padahal data ini bisa saja diketik
(sembarangan). Saya tidak tahu apakah (data) ini juga diakui oleh
Yulianis sendiri atau tidak,” kata Marzuki di gedung DPR RI, Senayan,
Jakarta, Jumat 1 Maret 2013.

Menurutnya, data itu harus diuji
keabsahannya karena beredar hanya dalam bentuk lembaran tanpa ada judul
apalagi sampulnya. Dalam dokumen yang disebut-sebut milik Yulianis itu,
Ibas tercatat menerima dana sebanyak empat kali.

Penerimaan dana
pertama dan kedua terjadi pada 29 April 2010. Pada tanggal itu, Ibas
tertulis menerima uang sebesar US$600 ribu dalam dua tahap. Tahap
pertama US$500 ribu dan tahap kedua US$100 ribu. Sementara penerimaan
dana ketiga dan keempat tertulis terjadi pada 30 April 2010. Pada
tanggal itu, Ibas menerima uang sebesar US$300 ribu yang juga terbagi
dalam dua tahap. Tahap pertama US$200 ribu dan tahap kedua US$100 ribu.

Dengan
demikian, dalam dokumen itu total Ibas tercatat menerima empat kali
dana Nazaruddin yang jumlah keseluruhannya mencapai US$900 ribu. Ibas
sendiri membantah menerima aliran dana apapun. "Tudingan tersebut tidak
benar dan tidak berdasar. Ini seperti lagu lama yang diulang-ulang Saya
yakin 1.000 persen kalau saya tidak menerima dana dari kasus yang
disebut-sebut selama ini,” kata Ibas.

Marzuki mengatakan, ia
sudah mengecek hasil wawancara mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai
Demokrat, Amir Syamsuddin, dengan Nazzarudin pada tahun 2011, sesaat
sebelum Nazar menjadi buron KPK. Dalam wawancara itu, kata Marzuki,
Nazar tidak pernah mengatakan Ibas pernah menerima uang dari dirinya
seperti yang disebut-sebut selama ini. "Saya cek di dalam wawancara itu,
tidak ada (Ibas terima uang),” kata Marzuki.


Soal wawancara
selengkapnya antara Nazaruddin dan Amir itu, Marzuki mengatakan lebih
pas untuk langsung ditanyakan ke Amir. "Tidak pas tanya ke saya, karena
ini urusan Dewan Kehormatan. Harus tahu posisi. Jadi tanyakan langsung
ke ahlinya,” kata Ketua DPR itu.

Amir sendiri membantah nama Ibas
disebut-sebut dalam sidang Dewan Kehormatan Partai Demokrat terhadap
Nazaruddin. "(Isi perbincangan) waktu itu meminta Nazaruddin mundur
baik-baik (dari Bendahara Umum Demokrat). Maka kalau ada yang cerita
nama Ibas ada di (percakapan) itu, saya jadi bingung,” ujar Amir. Ia
mengatakan, tak ada sepatah katapun nama Ibas disebut di dalamnya. (umi)

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1110 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  March 2013  »
SuMoTuWeThFrSa
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024