Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 5:42:46 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » November » 8 » LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Dahlan Iskan
11:48:34 AM
LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Dahlan Iskan
Menteri BUMN Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR
Menteri BUMN Dahlan Iskan saat memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPR(VIVAnews/Muhamad Solihin)

VIVAnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan.

Langkah
ini diambil menyusul adanya dugaan tekanan dan ancaman laporan balik
yang ditujukan kepada Dahlan Iskan dari sejumlah pihak.

"Masih hangat dalam ingatan kita, bagaimana whistleblower (Susno
Duadji, Tony Wong mengalami sejumlah tekanan dan laporan balik ketika
mengungkap suatu tindak pidana yang diketahuinya. LPSK akan
mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi kepada Pak Dahlan," kata
Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangan persnya di
Jakarta, Kamis, 8 November 2012.

Lili mengatakan, LPSK akan
merespon upaya perlindungan apabila Dahlan mengajukan permohonan
perlindungan kepada LPSK setelah adanya laporan ke aparat penegak hukum.

"Dengan
adanya laporan ke aparat penegak hukum atas informasi Dahlan,
diharapkan akan ada proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap oknum
anggota DPR yang diduga melakukan pemerasan ke petinggi BUMN," ujar
Lili.

Lebih lanjut dia mengatakan, LPSK akan memberikan
perlindungan hukum kepada Dahlan Iskan sesuai ketentuan Pasal 10
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat
dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan,
kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

"Perlindungan
ini akan simultan berjalan dengan proses penegakan hukum atas laporan
tindak pidana yang disampaikan Dahlan," jelasnya.

Dahlan Iskan
telah melaporkan delapan nama anggota dewan ke Badan Kehormatan DPR.
Delapan anggota dewan itu diduga telah melakukan pemerasan atau meminta
jatah ke sejumlah BUMN. (eh)

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1089 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  November 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024