Site menu |
|
|
Section categories |
|
|
DETIK |
|
|
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
|
|
| | |
| Main » 2012 » January » 27 » Komnas HAM: Segera Cabut SK Bupati Bima Nomor 188 Amril Amarullah - Okezone
11:21:08 AM Komnas HAM: Segera Cabut SK Bupati Bima Nomor 188 Amril Amarullah - Okezone |
JAKARTA – Komisi HAK Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat sumber insiden kericuhan yang kembali terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat, jelas terletak pada SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010, yang tetap dipertahankan. Padahal, sudah jelas masyarakat menolak SK 188 tersebut, tentang pemberian izin pertambangan di Bima. "Ini sebenarnya yang sumber keributan. Kalau ini tidak segera dicabut, situasi akan terus memanas,” kata Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh kepada okezone, Kamis (27/1/2012).
Dan menurut Ridha, untuk mencabut itu adalah otoritas Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, bukan pemerintah. Karena itu, dia meminta, agar situasi tidak terus berkepanjangan, maka segeralah SK itu dicabut. "Karena bagi kami dengan kondisi seperti ini tidak ada alasan untuk tidak mencabutnya,” jelas Ridha.
Menurut Ridha, bila SK itu terus dipertahankan, sama saja Bupati Bima membiarkan konflik untuk terus berlanjut. Dan bila jatuh korban, Bupati Bima yang harus bertanggung jawab, karena memang itu konsekuensinya sebagai kepala daerah.
Padahal sebelumnya Kementerian ESDM sudah merekomendasikan agar SK Bupati Bima tentang eksplorasi pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara di daerah itu segera dicabut. "Dengan rekomendasi itu, tidak ada alasan bagi Bupati Bima untuk mempertahankannya,” tegas Ridha.
Saat ini, Komnas HAM sendiri masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian ESDM, dan juga Kepolisian, untuk mengetahui persis kronologisnya.
"Komnas HAM belum lakukan penyelidikan terkait pembakaran Kantor Bupati Bima, Kamis kemarin. Kita persuasive dulu lakukan koordinasi. Karena itu saya minta semua pihak untuk tenang tidak membuat kegaduhan sendiri,” jelasnya. (amr)
|
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL |
Views: 731 |
Added by: budi
| Rating: 0.0/0 |
| |
| | |
|
Login form |
|
|
KOMENTAR |
|
|
OLAHRAGA |
|
|
Calendar |
|
|
Entries archive |
|
|
BERITA TERKINI |
|
|
|