Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 19.04.2024, 11:35:19 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » November » 27 » Kisruh Formulir Kekayaan, Pansel KPK Akui Khilaf Bagus Santosa - Okezone
9:59:45 AM
Kisruh Formulir Kekayaan, Pansel KPK Akui Khilaf Bagus Santosa - Okezone
Gedung KPK (Dok: okezone)


Gedung KPK (Dok: okezone) 
JAKARTA - Anggota Pansel KPK Imam B Prasodjo
mengakui, ada kesalahan yang terjadi saat proses seleksi calon pimpinan
KPK, dan mengakibatkan molornya pemilihan.


"Kekhilafan pertama,
formulir yang kita unduh ternyata kadaluarsa tapi masih ditayangkan
dalam website www.anggaran.depkeu.go.id. Dalam formulir itu nama ketua
KPK masih yang lama," ujar Imam dalam diskusi Polemik Sindo Radio, di
Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (26/11/2011).

Dia juga
mengakui, bahwa stafnya kurang cermat dalam memeriksa formulir tersebut.
"Seharusnya staf memeriksa formulir itu. Tetapi tidak dilakukan,”
jelasnya.

Meski begitu, kata Imam, staf tidak bisa disalahkan,
pertanggungjawaban tetap pada pansel. "Meskipun saya bukan ketua, tapi
saya mengaku pansel salah dan harus bertanggungjawab atas hal ini,"
lanjutnya.

Kisruh proses seleksi KPK ini, menurut Imam, tidak
semata-mata kesalahan ada pada panitia, tetapi para Capim KPK yang tidak
teliti terhadap isi formulir yang sudah dibagikan itu.

"Capim
itu juga hanya fokus pada isiannya, tidak memeriksa lagi formulir itu
setelah di download, seharusnya diperiksa lagi," jelasnya.

Seperti
diketahui, Kesalahan format formulir surat kuasa pengecekan kekayaan
calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Karena kesalahan ini, DPR memutuskan menunda uji kepatutan dan kelayakan
yang sudah dimulai hari ini.

Bahkan, berdasarkan ketentuan Pasal
29 huruf k UU Nomor 30/2002 tentang KPK, setiap calon harus menyerahkan
formulir penyerahan surat kuasa untuk mengecek harta kekayaan.

Category: BERITA SERBA SERBI | Views: 871 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  November 2011  »
SuMoTuWeThFrSa
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024