Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 6:40:26 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » September » 7 » Istri Profesor Asal Prancis Diculik di Bandung Tri Kurniawan - Okezone
3:55:55 PM
Istri Profesor Asal Prancis Diculik di Bandung Tri Kurniawan - Okezone






Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)




JAKARTA - Istri Profesor
Geografi di Universitas Paris, Prancis, Rahma Sopawiro Lavigne menjadi
korban penculikan dan pemerasan saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Tindak
kejahatan yang dialami Rahma terjadi pada 29 Agustus 2011 lalu.
Pelakunya adalah pria kelahiran Pemantang Siantar berinisial DS. Namun
aksi DS berhasil digagalkan setelah di bekuk satuan Reserse Kriminal
Polda Metro Jaya pagi tadi di salah satu hotel di Bandung.

Kasat
Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan
mengatakan aparat mengetahui adanya penculikan dan pemerasan yang
dialami Rahma setelah mendapat laporan dari Kedutaan Prancis di
Indonesia bahwa ada salah satu warga negaranya yang menjadi korban
kejahatan.

"Suaminya warga negara Prancis berinisial FL
melaporkan apa yang dialami istrinya ke call center kepolisian Prancis,
kemudian kepolisian Prancis melaporkan ke Kedutaan Prancis di Indonesia
dan kedutaan Prancis melaporkan ke Bareskrim pada 3 Agustus 2011 dan
langsung kita tangani," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya,
Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2011).

Kata Herry,
awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook sekira Mei 2011.
Saat itu korban berada di Prancis dan pelaku berada di Bandung. Pada 4
Juli 2011 korban, suami dan anaknya dari Prancis datang ke Yogyakarta.
Pada 31 Agustus 2011 suami dan anak korban kembali ke Prancis sedangkan
korban tetap berada di Indonesia karena berniat menemui sanak
keluarganya.

Lanjutnya, pada 29 Agustus 2011 pelaku mulai
berhubungan dengan korban melalui sambungan telepon. Pelaku meminta
korban untuk datang menemuinya di Bandung dengan alasan meminta
dicarikan pekerjaan. Korban pun tidak keberatan dan berangkat ke Bandung
dengan menggunakan penerbangan Wings Air. Tiba di Bandung sekira pukul
14.00 WIB pada hari yang sama dan dijemput oleh pelaku.

"Korban
yang menduga pelaku orang baik-baik menyetujui permintaan pelaku untuk
mengambil sejumlah dokumen untuk melamar kerja di kamar hotel N tempat
pelaku menginap," kata Herry.

Sesampai di kamar hotel, kata Herry
pelaku langsung mengancam korban dan merampas barang milik korban
berupa uang sebesar Rp9 juta, tiga unit telepon genggam, paspor, kartu
ATM, dan merusak laptop korban.

Setelah itu pelaku menganiaya korban dengan cara memukul hingga lebam biru pada bagian mata sebelah kiri dan sekujur tubuhnya.

"Suaminya
tahu karena korban masih sempat berkomunikasi melalui dengan suaminya
melalui email, makanya laptop korban dibanting. Pelaku juga sempat
membajak akun Facebook korban dengan cara mengganti paswordnya,"
jelasnya.

Kata Herry, Rahma wanita kelahiran Indonesia namun
sudah menjadi warga negara Prancis. Dari tangan pelaku polisi menyita
sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.600 ribu, enam unit
telepon genggam berbagai merek, satu unit laptop, buku paspor atas nama
korban, kartu ATM dan kartu kredit.

Saat ini pelaku yang
sehariannya bekerja sebagai pemusik telah meringkuk di ruang tahanan
Mapolda Metro Jaya dan dikenakan pasal 328, 351 ayat 2 dan 406 KUHP
tentang penculikan, pemerasan, penganiayaan dan perusakan.

(ful)


Category: BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH | Views: 795 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024