JAKARTA - Mabes Polri akan segera
menonaktifkan gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Djoko Susilo.
Langkah ini diambil setelah Djoko resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator
SIM.
"Dalam waktu dekat (penonaktifan) akan dilakukan tindakan
seperti itu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar,
kepada wartawan, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Sementara
itu Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus simulator
SIM. Namun berbeda dengan KPK, tersangka versi Mabes Polri tidak
menyebutkan nama Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Kelima
tersangka versi Mabes Polri yaitu Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang
saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai
ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara
Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang,
serta Budi Santoso.
Anang menyatakan, rencana untuk bekerjasama
dengan KPK dalam penanganan kasus ini tergantung hasil koordinasi. Sebab
Mabes Polri dan KPK sama penyidik kasus korupsi. "Kita akan
mengedepankan transparansi, kita berkewajiban menangani kasus korupsi,"
tuturnya.
Sebelumnya, empat Perwira Menengah Polri sudah
diperiksa oleh Mabes Polri yakni AKBP Endah sebagai Kasubag Perencanaan,
Kompol Legino sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Kompol Budi sebagai
Kasi Sarana dan Prasarana serta Kompol Nyoman.
"Mereka yang
diperiksa terlibat Seluruhnya terlibat proses tender pengadaan alat uji
simulator SIM," ujar Kabid Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Korlantas
Mabes Polri Kombes Kilat Purwoyudo.
Selain mereka, Wakorlantas
Brigjen Didik Purnomo, juga sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Hasi dari
pemeriksaan ini, dua Pamen dan Wakorlantas Mabes Polri akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka.
(ded)