Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 19.04.2024, 10:32:04 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2013 » March » 12 » ICW : Angie Seharusnya Dijerat Pasal Pencucian Uang
11:42:56 AM
ICW : Angie Seharusnya Dijerat Pasal Pencucian Uang
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh
(VIVAnews/ Muhamad Solihin)


VIVAnews - Sidang Eksaminasi Publik Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang dilakukan Indonesia
Corruption Watch (ICW) atas nama terdakwa Angelina Sondakh meminta KPK
untuk menjerat Angie dengan dakwaan baru tentang pencucian uang yang
belum didakwakan dalam vonis yang telah diputus oleh pengadilan Tipikor.



"Angie seharusnya dikenakan pasal pencucian uang. Sebagaimana,
perkara Wa Ode Nurhayati yang juga didakwa dengan Pasal 12 a, Pasal 5
(2) dan Pasal 11, jaksa menerapkan pasal pencucian uang. Akan tetapi
tidak demikian terhadap perkara Angie," kata Koordinator Badan Pekerja
ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa 12 Maret 2013.



Padahal kata Emerson, dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan
adanya aliran dana kepada saksi Lindina Wulandari senilai Rp.2.5 miliar
dan saksi Anita Elizabete Lalaim untuk membayar premi asuransi BNI Life
Dollar sebesar US.$45 ribu secara cash. Selain itu, uang juga dipakai
membeli mobil Velfire No.Polisi B.999 NG 1 (meskipun tidak diakui
terdakwa miliknya) tetapi nyatanya mobil tersebut menggunakan alamat
terdakwa (rumah dinas anggota DPR RI).



"Dalam perkara ini perlu diberlakukan mekanisme pembuktian terbalik
terhadap seluruh harta/aset milik Angie, apabila tidak bisa dibuktikan
soal kepemilikan harta atau asetnya maka harus dirampas oleh negara.
Penerapan UU Pencucian Uang ini penting untuk memaksimalkan hukuman dan
memiskinkan koruptor," ujarnya



Majelis Eksaminasi yang terdiri dari Adnan Pasliadja (mantan
Jaksa/Pengajar Pusdiklat Kejaksaan), Sahlan Said (Dosen Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia/Mantan Hakim), dan Ganjar Laksamana (Dosen
Fakultas Hukum Universitas Indonesia) itu juga meminta KPK untuk
memproses aktor-aktor lain yang juga terlibat perkara suap dalam proyek
di Kemenpora dan Kemendiknas.



"Semua uang yang diserahkan Permai Group melalui persetujuan Mindo
Rosalina Manulang dan diterima terdakwa harus dipertanggungjawabkan
kepada terdakwa terlepas bahwa kemudian terdakwa membagi-bagikan kepada
orang lain," ungkapnya



Atas dasar itu, majelis eksaminasi merekomendasikan kepada Majelis
Hakim di tingkat banding (Pengadilan Tinggi) untuk menganulir putusan
ditingkat pertama (Pengadilan Tipikor) baik dari pengenaan pasal maupun
soal uang pengganti. Sebab, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Angie
seharusnya terbukti memenuhi Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan dapat
dijerat ancaman penjara berkisar 4-20 tahun penjara. Kemudian sesuai
dengan Pasal 18 UU, Angie harus membayar uang pengganti sebagaimana
dakwaan jaksa Rp12,58 miliar dan US$2.3 juta.



"Sebaiknya untuk semua para koruptor yang dihukum mengembalikan
uang yang dikorupsi tersebut dihukum juga untuk membayar bunga, sebab
bisa jadi terdakwa juga sudah menikmati uang hasil korupsi," tandasnya.



Sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Sudjatmiko menvonis Angelina
Sondakh dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Angie juga
diminta membayar denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim
menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut
dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan
US$1.2 juta dari Grup Permai. 



Vonis Angie lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa,
yang menuntut Angie dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500
juta. Dalam putusannya, majelis hakim Tipikor juga tidak menjatuhkan
pidana pengganti atau merampas harta terdakwa  yang diperoleh dari hasil
tindak pidana, padahal Angie terbukti menerima uang dari Grup Permai.
(adi)
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1036 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  March 2013  »
SuMoTuWeThFrSa
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024