Main
 
BUDI SANTOSOWednesday, 24.04.2024, 8:46:47 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » January » 14 » FPI Siap Hadapi Laporan Kemendagri
11:22:14 AM
FPI Siap Hadapi Laporan Kemendagri
IVAnews - Front Pembela Islam (FPI) siap menghadapi laporan Kementerian Dalam Negeri terkait demonstrasi menentang 'pencabutan' sembilan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran minuman keras.

"Kita tunggu saja panggilannya," ujar Ketua DPD FPI Jakarta, Habib Salim Selon Al-Attas saat berbincang dengan VIVAnews.com, Sabtu 14 Janauari 2012.

Kemendagri
sudah melaporkan FPI yang diduga melakukan perusakan pos keamanan dan
melempar batu saat menggelar demo di kawasan Jalan Merdeka Utara,
Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari yang lalu.

Terkait laporan ini,
polisi sedang memeriksa dan mengkaji rekaman CCTV di gedung itu. Akan
dilihat siapa saja yang terekam melakukan tindakan anarkis saat aksi
demo.

Menurut Habib Salim, peserta unjuk rasa itu tidak hanya
dilakukan oleh FPI. Namun juga ormas Islam lainnya, seperti Garis, Forum
Umat Islam (FUI), dan Majelis Taklim se-Jabodetabek. "Silakan
diselidiki, itu kan ada rekamannya," ujar dia.

Dia mengatakan,
FPI tetap menolak evaluasi sembilan perda yang mengatur pelarangan
peredaran minuman beralkohol itu. "Kita tetap menolak, ini berbahaya,
gara-gara miras timbul kejahatan. Kerusakannya sudah dahsyat," katanya.

Dia
menambahkan, jika perda-perda itu dinyatakan bertentangan dengan
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol, maka bukan perdanya yang dilarang.
"Tapi Kepresnya itu yang diubah," tutur dia.

"Kepresnya
diperbarui saja, kata-katanya diubah miras dilarang. Karena berbahaya
dan usulan itu harus segera diajukan ke Presiden."

Langgar Aturan


Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan
sebanyak 351 Perda dicabut selama 2011 karena dinilai bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi. Sembilan diantaranya dinilai
bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997
tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Pencabutan
beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu
sudah sesuai ketentuan," ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek,
Senin malam 9 Januari 2012.

Oleh sebab itu, kalau pemerintah
daerah tidak sependapat dan mengajukan protes atas pencabutan perda itu,
Kemendagri menyarankan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.
"Itu bisa ditempuh," katanya.

Namun, Mendagri Gamawan Fauzi
membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di daerah.
Dia mengatakan yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan
verifikasi Peraturan Daerah agar merujuk pada Undang-undang yang lebih
tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda
itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan
melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya,
Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012. (ren)

• VIVAnews
Category: BERITA SERBA SERBI | Views: 898 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  January 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024