Main
 
BUDI SANTOSOThursday, 25.04.2024, 3:12:47 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » September » 24 » Enam Tahun Dipaksa "Layani" Ayah Angkat
8:54:20 AM
Enam Tahun Dipaksa "Layani" Ayah Angkat



Ilustrasi
Ilustrasi




BELITUNG - Seorang bapak tega menggauli anak
angkatnya sendiri. Perbuatan bejat ini bahkan sudah dilakukan selama
enam tahun, sejak si anak berusia tujuh tahun.

Bunga (nama
samaran), terpaksa melayani nafsu bejat ayah angkatnya lantaran takut
dengan ancaman Alin, sang ayah. Atas perbuatan kejinya, warga Desa
Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung ini pun,
Jumat (23/9/2011) siang, digelandang ke Mapolres Belitung.

Di
hadapan petugas unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Polres Belitung, Alin
mengakui bahwa dirinya telah menggauli Bunga, sejak anak angkatnya duduk
di bangku kelas dua Sekolah Dasar hingga kini berusia 13 tahun.

Sedikitnya
lima kali dalam seminggu, Alin menggauli Bunga dengan ancaman. Bunga
pun tidak berani melawan ataupun bercerita kepada orang lain karena
takut dibunuh.

Perbuatan bejat Alin ini baru terbongkar, setelah
H, ibu kandung Bunga, pulang ke Belitung untuk bertemu dan melihat
kondisi anaknya. Saat bertemu putrinya H curiga lantaran Bunga tidak mau
kembali ke rumah Alin, setelah bertemu dirinya.

"Bunga menolak sambil berkata, aku tidak mau pulang karena sudah terbebas dari sangkar maut,” kata H, menirukan ucapan Bunga.

Awalnya,
kata dia, Bunga enggan bercerita tentang maksud dari ucapannya. Namun
setelah dibujuk, Bunga mengaku bahwa dirinya sudah lama diperkosa Alin. H
pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Belitung.

Kasat Reskrim
Polres Belitung, Akp Nasriadi mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 81
Ayat 1 Undang–Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1014 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024