Main
 
BUDI SANTOSOThursday, 25.04.2024, 4:15:50 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » January » 5 » Divonis Bersalah, AAL Dikembalikan ke Orangtua Bagus Santosa - Okezone
10:34:16 AM
Divonis Bersalah, AAL Dikembalikan ke Orangtua Bagus Santosa - Okezone
(Foto: dok okezone)
JAKARTA - AAL bocah (15) yang diduga sebagai
pelaku pencurian sendal jepit akhirnya divonis bersalah dan dihukum
dikembalikan kepada orang tuanya. Sidang vonis AAL dilakukan hari ini
Rabu (4/1/2011) sekira pukul 19.30 WITA di Pengadilan Negeri Palu.



Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad saat dihubungi okezone, Rabu (4/1/2011).

Dia
menambahkan, awalnya AAL dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum AAL dituntut dengan ancaman lima
tahun.

"362 KUHP itu hukumannya sehari sampai 5 tahun dan setelah
divonis dengan mengedepankan hati nurani, AAL akhirnya divonis
dipulangkan kepada orang tuanya dan barang buktinya dimusnahkan,"
jelasnya

Kendati AAL sendiri mendapatkan banyak perhatian, Noor membantah jika Jaksa Penuntut Umum
mendapatkan tekanan karena itu.

"Bukan
(karena tekanan), jaksa kan sudah tahu aturan mainnya. Tentunya Jaksa
mengedepankan hati nurani, fakta-fakta persidangan, karena pelakunya
adalah anak-anak, alasan kenapa dia mencuri, toh barang buktinya juga
tak terlalu besar dan itu yang jadi pertimbangan," terangnya.

Dia
menambahkan, vonis ini masih belum permanen. Dia mengatakan jika masih
ada upaya hukum yang dilakukan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa
Hukum untuk melakukan upaya banding.

"Kalau nantinya ada upaya
hukum, ada banding dari jaksa berarti masih dilanjutkan. Makanya kita
lihat perkembangannya dan ini kan ada waktu seminggu lagi," terangnya.


(crl)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 928 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  January 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024