Main
 
BUDI SANTOSOFriday, 29.03.2024, 0:16:39 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2011 » September » 15 » Dirut Merpati Meminta Pencabutan Pencekalan Dirinya Ahmad Dani - Okezone
4:29:46 PM
Dirut Merpati Meminta Pencabutan Pencekalan Dirinya Ahmad Dani - Okezone
JAKARTA - Hotasi Nababan melalui pengacaranya Kamaru, meminta pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh Kejagung pada hari Senin (12/9/2011) yang lalu seperti disampaikan oleh Jampidsus Andhi Nirwanto.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama MNA Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan Guntur Aradea.

Hotasi dicekal dengan Surat Keputusan bernomor Kep 233/D/DSP.3/09/2011 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen tanggal 12 September 2011. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, pencekalan Hotasi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Alasannya, agar tidak menyulitkan dan menghambat proses penyidikan.

"Kami akan ajukan permohonan supaya tidak dilakukan pencekalan terhadap Pak Hotasi. Dengan alasan, Pak Hotasi di tempat dia bekerja sekarang ini mengharuskan dia sering berpergian ke luar negeri, dan selama ini juga sangat kooperatif terhadap proses-proses yang dilakukan,” ujarnya. Kamaru menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Dan Kamaru siap untuk menghadirkan Hotasi Nababan setiap waktu ke hadapan penyidik. Apalagi kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena argumentasi yang diberikan oleh Kejaksaan Agung untuk menetapkan kasus ini pidana jauh dari rasa keadilan.

Untuk diketahui, sejak pertengahan Juli lalu, Kejagung telah meningkatkan status pekara Merpati dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selang sebulan kemudian, Kejagung menetapkan Hotasi dan Guntur sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal pada tahun 2006. Ketika itu, Merpati menyewa dua buah pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 dari perusahaan leasing di Amerika Serikat bernama Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG). Dari setiap pesawat yang hendak disewa, Merpati telah mengirimkan security deposit ke TALG sebesar AS$500 ribu.

Setelah menaruh deposit senilai AS$1 juta pada 18 Desember 2006, pihak TALG meminta perubahan harga yang ditolak Merpati. Karena kedua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 tidak jadi diserahkan pada 5 Januari 2007 dan 20 Maret 2007, Merpati menuntut pengembalian deposit segera yang dilanjutkan ke Pengadilan di District Columbia Washington, AS.

Kemudian Merpati memenangkan gugatan perdata terhadap TALG yang dituding melakukan wanprestasi. Namun, penyidik melihat ada kerugian negara sekitar $ 1 juta akibat ketidakhati-hatian. Oleh karenanya, Kejagung meningkatkan status kasus penyewaan dua pesawat Boeing ini ke penyidikan.

Sementara, pengacara Hotasi dan Guntur, Kamaru menegaskan bahwa kasus ini murni sengketa wanpresetasi pihak TALG terhadap Merpati. Menurut Kamaru, ruang lingkup kasus jelas adalah perdata. Buktinya, pengadilan di Amerika telah memutus Thirdstone Aircraft Leasing Group(TALG) melakukan wanprestasi terhadap Merpati.

TALG telah dihukum untuk mengembalikan uang jaminan yang telah dibayar Merpati ke kantor hukum Hume & Associate (biro hukum TALG) sebesar AS$1 juta beserta bunganya. Selain itu, kasus penyewaan yang disidik Kejagung ini tidak memenuhi dua unsur dalam pidana korupsi, yakni kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

Untuk unsur kerugian negara, Kamaru menyatakan Merpati sudah memenangkan gugatan terhadap TALG. Kemudian, Merpati juga sudah menagih pembayaran dari TALG meskipun menyicil. Dengan demikian, Kamaru beranggapan kerugian negara belum terjadi karena Merpati masih berhak untuk menagih pembayaran dari TALG.

Lalu, untuk unsur perbuatan melawan hukum, menurut Kamaru tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direksi Merpati saat itu. Menteri Negara BUMN sebagai Pemegang Saham sudah menyetujui Rencara Anggaran Perusahaan untuk tahun 2006 termasuk penambahan armada tipe Boeing 737 family. Dalam Anggaran Dasar Perusahaan, Sewa Operasi pesawat tidak termasuk hal-hal yang harus disetujui Pemegang Saham dan Komisaris.
(ahm)
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 849 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024