Main
 
BUDI SANTOSOThursday, 25.04.2024, 5:42:35 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » January » 28 » Bupati Bima Ngotot Pertahankan SK, Anarkisme Dikhawatirkan Berlanjut Catur Nugroho Saputra - Okezone
10:07:30 AM
Bupati Bima Ngotot Pertahankan SK, Anarkisme Dikhawatirkan Berlanjut Catur Nugroho Saputra - Okezone
Kantor Bupati Bima Dibakar (Dok. RCTI)


JAKARTA
- Akar permasalahan terjadinya
bentrokan dan pembakaran gedung di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB),
yakni adanya Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang
izin pertambangan.





Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) NTB, Ali Usman, SK tersebut harus segera dicabut kalau tidak
aksi anarkisme di Bima akan terus berlangsung.

"Masyarakat terancam dengan perusahaan tambang, makanya terjadi tindak anarkisme," kata Ali, saat dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012) malam.

Menurutnya sikap Bupati Bima, Ferry Zulkarnaen, yang tetap ngotot mempertahankan
SK tersebut, malah akan memicu kemarahan lanjutan. Namun lain halnya
jika bupati mencabut SK, Ali meyakini kondisi akan aman terkendali.

"Rakyat pasti akan memperjuangkan dengan lebih tegas lagi jika SK tersebut tidak di cabut," jelasnya.

Ali
mempertanyakan alasan Bupati Bima berkukuh mempertahankan SK tersebut.
"Dalam undang-undang, pencabutan SK bisa dikomunikasikan ke Pemda, dan
pemerintah pusat," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi
Nasional HAK Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh mengatakan sumber
insiden kericuhan yang kembali terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat,
jelas terletak pada SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010, yang tetap
dipertahankan.

Menurut Ridha, untuk mencabut itu adalah otoritas
Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, bukan pemerintah. Karena itu, dia meminta,
agar situasi tidak terus berkepanjangan,  maka SK itu harus segera
dicabut.

General Manager PT SMN, Sucipto Maridjan sebelumnya
menegaskan perusahaannya hingga saat ini masih melakukan tahap
eksplorasi awal di tiga kecamatan yakni Sape, Lambu dan Langgudu.

Sucipto
menjelaskan PT SMN merupakan pemegang izin usaha pertambangan
eksplorasi sesuai dengan SK Bupati Bima Nomor 188.45/357/004/2010 seluas
24.980 hektar. Dalam tahap penyelidikan umum kegiatan yang dilakukan
meliputi: pengambilan contoh pasir di sungai, pengambilan contoh tanah
dan batuan, interpretasi foto udara, pemetaan geologi regional.
 

(fer)


Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 980 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  January 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024