Main
 
BUDI SANTOSOWednesday, 17.04.2024, 4:01:19 AM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » June » 11 » Akhirnya, SBY Pertahankan Semua Wakil Menteri
11:04:12 AM
Akhirnya, SBY Pertahankan Semua Wakil Menteri

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
melalui Keputusan Presiden Nomor: 65/M Tahun 2012 akhirnya memutuskan
untuk mempertahankan semua wakil menteri yang saat ini masih menjabat
pada posisinya masing-masing.

 

Dikutip dari Sekretaris Kabinet, Minggu (10/6/2012), hal tersebut
terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5
Juni lalu, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian.

 

Dalam Keppres itu ditegaskan, Wakil Menteri yang diangkat berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 111/M Tahun 2009 Keputusan Presiden Nomor 3/P
Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2010 dan Keputusan
Presiden Nomor 159/M Tahun 2011, yaitu:

 

1. Prof. Dr. Alex S.W. Retraubun, M.Sc sebagai Wakil Menteri Perindustrian;

 

2. Dr.Ir. Bambang Susantono, MCP.MSCE sebagai Wakil Menteri Perhubungan;

 

3. Dr.Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum;

 

4. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Pertahanan;

 

5. Dr. Ir. Lukita Dinarsyah Tuwo, M.A. sebagai Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

6. Dr. Ir Anny Ratnawati, M.S sebagai Wakil Menteri Keuangan;

 

7. Drs. Wardana sebagai Wakil Menteri Luar Negeri;

 

8. Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

9. Mahendra Siregar, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Keuangan;

 

10. Dr.Ir. Bayu Krisnamurthi., M.Si sebagai Wakil Menteri Perdagangan;

 

11. Dr. Rusman Heriawan, S.E., M.Si sebagai Wakil Menteri Pertanian;

 

12. Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D sebagai Wakil Menteri Kesehatan;

 

13. Prof. Dr. Ir. H. Musliar Kasim, M.S. sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan;

 

14. Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D sebagai Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan;

 

15. Prof. Dr. H. Nasarudin Umar, M.A sebagai Wakil Menteri Agama;

 

16. Dr. Sapta Nirwandar sebagai Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

 

17. Prof.Dr. Eko Prasojo, S.I.P sebagai Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

 

18. Drs. Mahmuddin Yasin, M.B.A sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara.

 

Adapun masa jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan atau
berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden periode
2009-2014.

 

Sementara hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Wakil
Menteri, bunyi penetapan kedua Keppres itu, akan diatur dengan
peraturan perundang-undangan. "Keppres ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan," bunyi ketetapan ketiga Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 itu.

Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 960 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  June 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
     12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024