Main
 
BUDI SANTOSOWednesday, 24.04.2024, 6:51:04 PM



Welcome Guest | RSS
Main
Site menu

Section categories
BERITA SERBA SERBI
BERITA UMUM
BERITA UNIK,LUCU DAN ANEH
BERITA YANG UNIK DAN YANG ANEH
EKONOMI DAN BISNIS
EKONOMI DAN BISNIS
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL
SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
BERITA SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
MP3
Kumpulan MP3
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
GAME
KATA - KATA MUTIARA
FILM
PUISI DAN PANTUN

DETIK

Statistics

Total online: 1
Guests: 1
Users: 0

Main » 2012 » November » 26 » 2 Majelis Beda Putusan, Korban Century Pertanyakan Keilmuan Hakim Agung
10:41:22 AM
2 Majelis Beda Putusan, Korban Century Pertanyakan Keilmuan Hakim Agung
 Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam
perkara nasabah Bank Century terbelah. Korban Bank Century pun
mempertanyakan kualitas keilmuan hakim agung, yang beda pendapat atas
satu kasus.

Perkara yang dimaksud yaitu kasus Bank Century Cabang
Solo, Jawa Tengah, di mana MA memerintahkan membayar 27 uang nasabah
sebesar Rp 35 miliar. Tapi dalam perkara serupa untuk Bank Century
Cabang Surabaya, MA menyatakan Bank Century tidak perlu membayar uang
nasabah Wahyudi Prasetio sebesar Rp 66 miliar.

Padahal kasusnya sama yaitu dana nasabah yang ditempatkan dalam produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Dalam
kasus pertama, MA menilai kasus ini perbuatan melawan hukum yaitu Bank
Century memperdagangkan reksadana illegal. Namun dalam putusan kedua,
kasus ini dibuat menjadi masalah wanprestasi saja, yaitu menjadi cidera
janji antara dua belah pihak yaitu Wahyudi dengan Antaboga," kata
koordinator nasabah korban Bank Century (kini Bank Mutiara), Anton Ziput
saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/11/2012).

Dua majelis
hakim yang mempunyai dua pandangan membuat Ziput geleng-geleng kepala.
Dalam putusan yang pertama, majelis kasasi beranggotakan Abdul Kadir
Mappong, Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi. Dalam putusan setebal 153
halaman tersebut disebut bahwa Bank Century telah melakukan perbuatan
melawan hukum.

Putusan bertanggal 16 April 2012 ini tidak diikuti
oleh majelis hakim pada kasus kedua yang diketok belakangan yaitu pada 2
Mei 2012. Yaitu majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Prof
Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal. Rehngena
dkk juga menjadikan putusan itu yang harus diikuti oleh hakim lain pada
kasus yang serupa (yurisprudensi).

"Apakah MA tidak bisa membedakan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?," tanya Ziput.
Category: BERITA POLITIK, HUKUM DAN KRIMINAL | Views: 1083 | Added by: budi | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
Name *:
Email *:
Code *:
Login form

KOMENTAR

OLAHRAGA

PENGUNJUNG

Calendar
«  November 2012  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930

Entries archive

BERITA TERKINI


Copyright MyCorp © 2024